INTELLECTUAL PROPERTY
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi & Informasi Pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun
oleh :
Egi
Muhammad Nur Rizky (12183802)
Puji
Nugraha (12183552)
Ade
Trinaldi (12183928)
Muhammad
Febry Agoes (12183727)
Muhammad
Dicky Putra (12183953)
Link
Blog : https://deade21.blogspot.com/2021/06/cybercrime-data-forgery.html
12.6B.37
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi & Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikais yang berjudul “Intellectual
Property ”. Dalam penyusunan makalah ini kami sangat membutuhkan
nasihat dan bimbingan untuk kami agar menjadi lebih baik lagi. Makalah ini dibuat
sebagai bahan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan
Komunikasi serta menjadi pembelajaran bagi kami.
Meskipun kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk penyusunan malakah
ini, namun kami menyadari bahwa didalam makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan serta kekurangan. Sehingga kami mengharapkan saran serta masukan dari
para pembaca demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Kami sangat
berharap semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat dan menambah
wawasan untuk kita semua serta dapat mengambil hikmah yang terdapat dalam
makalah ini.
Aamiinn YarabbalAlamiinn....
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Jakarta, 09 Juli 2021
Penulis,
BAB I
Peredaran arus informasi yang
demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat
dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin
mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk
kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali
di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses
oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi atau
golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas
tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media
internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang
lain.
2.1. Teori Cybercrime dan Cyberlaw
Masalah Cybercrime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis
internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi
sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan
agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu
cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
2.1.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.1.3. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi computer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software computer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi computer
5. Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trade Mark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
9. Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui
internet
14. Perlindungan konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment,
e-education, dll.
2.2. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2. Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di
Indonesia
4. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d. Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f. Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g. Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
2.3. Pengertian Offence Against Intellectual Property
Offence Against Intellectual
Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Beberapa jenis kejahatan Offence Against Intellectual
Property :
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
3.1. Analisa Kasus
3.1.1. Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul
SHARP Corporation Mengajukan
Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD Tuntutan ini
diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur
(United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut
dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan
dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi
oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang
menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA;
dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan
dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan
kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang
bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam
perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162,
7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan
terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian
dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di
dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP
telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di
tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di
Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang
terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan
modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang
berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya
sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas
pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan
untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD
sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui
proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara
hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik
SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
a. USP
4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras
LCD
b. USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat
listrikstatis pada LCD
c. USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display
LCD
d. USP
7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu
display LCD
e. USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkanviewing
angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
3.1.3. Cara Mencegah terjadinya Offence Against
Intellectual Property
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext
diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
Mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence
Against Intellectual Property
Berdasarakan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau
menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
yang dimiliki pihak lain di Internet.
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak
karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung
kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.

Komentar
Posting Komentar